SPO LAYANAN TRIAGE PUSAT PELAYANAN TERPADU (PPT) RS. BHAYANGKARA H.S. SAMSOERI MERTOJOSO SURABAYA
Keterangan : SPO Layanan Triage Pusat Pelayanan Terpadu (PPT)
SPO Layanan Triage Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) merupakan proses penentuan pelayanan yang diprioritaskan kepada korban untuk mendapat pelayanan yang sesuai kebutuhan.
Dengan tujuan memberikan jaminan terselenggaranya perlindungan pelayanan terpadu bagi perempuan dan anak korban kekerasan, Mengatur mekanisme kerjasama layanan dengan Jejaring lembaga layanan, dan Mewujudkan penyelenggaraan pelayanan terpadu bagi perempuan dan anak korban kekerasan secara komprehensif, transparan, akuntabel, (mudah diakses).
Kebijakan :
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3277).
2. Surat Edaran Karumkit Bhayangkara H.S Samsoeri Mertojoso Nomor: SE /03/XI/2018 tanggal 25-11-2018 Tentang Revisi Standar Prosedur Operasional R.S Bhayangkara H.S Samsoeri Mertojoso Tahun 2019
3. Kemenkes RI Nomor 1226/Menkes/SK/XII/2009 Tntang Pedoman Penatalaksanaan Pelayanan Terpadu Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Rumah Sakit.
Prosedur :
A. Kasus Baru
1. Korban datang sendiri atau diantar keluarga atau diantar kepolisian atau dari RS atau Puskesmas atau jejaring yang melakukan rujukan;
2. Petugas terlebih dahulu melakukan pemeriksaan suhu tubuh dan cuci tangan sebelum masuk RS di depan Lobi/Admisi;
3. Korban diterima oleh bagian triage PTT, sebelumnya petugas melakukan prokes dengan memakai APD level 2, kemudian petugas triage PTT melakukan pencatatan identitas korban, identifikasi kasus di kartu / form kasus serta dilakukan pencatatan di buku registrasi kasus;
4. Kemudian triage menerangkan prosedur penanganan kasus di PPT, apabila korban setuju maka dilakukan pengisian blangko persetujuan tindakan (informed consent);
5. Setelah dilakukan identifikasi kasus, termasuk identifikasi kesehatan reproduksi dan seksual korban diserahkan kebagian layanan sesuai dengan kebutuhan korban;
B. Kasus Lama / Data Lanjutan
1. Diterima oleh bagian triage dilakukan pencatatan di buku registrasi ulang;
2. Apabila kasus tersebut lebih dari 5 (lima) tahun maka pencatatan akan diberlakukan sebagai kasus baru;
3. Selanjutnya dilakukan pengambilan file korban untuk diserahkan kebagian layanan yang sesuai dengan kebutuhan korban
Informasi Layanan RS. Bhayangkara Surabaya Hubungi 0318292227
Atau Kunjungi Media Sosial Kami di akun RS. BHAYANGKARA SURABAYA
https://rs-bhayangkarasurabaya.id
https://www.facebook.com/samsoeri.mertojoso.9
RS. BHAYANGKARA SURABAYA
GAWE SEHAT, GAWE SEGER, GAWE WARAS
SURVEI KEPUASAN PASIEN DAN KELUARGA
Tag populer :