Melayani Sepenuh Hati


Terima kasih atas kunjungan dan kepercayaannya, melayani sepenuh hati adalah motto kami

Visi

Menjadi Rumah Sakit Bhayangkara rujukan dan pilihan masyarakat dalam bidang Pelayanan Kesehatan dan Kedokteran Kepolisian melalui transformasi kesehatan

Misi

1. Memberikan pelayanan kesehatan dan kedokteran kepolisian yang bermutu dan berorientasi kepada keselamatan pasien dan kepuasan pasien berbasis informasi teknologi



2. Meningkatkan sumber daya manusia yang berkompeten melalui pengembangan sumber daya manusia secara komprehensif;



3. Meningkatkan dan mengembangkan layanan unggulan melalui program pelayanan medik dan kedokteran kepolisian;



4. Mengembangkan program promosi rumah sakit dan membangun kemitraan dengan jejaring pelayanan kesehatan dan pendidikan kesehatan

Motto

Melayani Sepenuh Hati

 


Alur Penjaminan Kecelakann Lalu Lintas



1. Menerima pasien korban kecelakaan lalu lintas hidup dari TKP ke Instalasi Gawat Darurat RS. Bhayangkara HS.Samsoeri Mertojoso


2. Menerima informasi dari petugas OTKP Kecelakaan Lalu Lintas mengenai kronologis kejadian untuk menentukan dasar penjaminan asuransi kecelakaan maksimal 1 x 24 jam.


3. Penanganan pasien Darurat di Instalasi Gawat Darurat


4. Bila korban datang sendiri atau diantar oleh pengguna jalan lain,maka petugas RS yang ditunjuk melakukan koordinasi,dengan pihak Traffic Accident Centre untuk melaporkan bahwa ada korban kecelakaan lalu lintas datang sendiri ke IGD tanpa ada keluarga.


5. Setelah petugas penyidik membuat Laporan Polisi,maka petugas RS yang ditunjuk bersama Jasa Raharja menentukan apakah pasien tertanggung atau tidak.


Tertanggung bila :

a. Ada lawan dalam kecelakaan

b. Korban tabrak lari diperkuat oleh saksi di Tempat Kejadian Perkara

Tidak tertanggung bila :

a. Jatuh sendiri (kecelakaan tunggal)


6. Setelah dinyatakan bahwa pasien tertanggung/terjamin oleh Jasa Raharja maka petugas RS yang ditunjuk mengambil Surat Jaminan Perawatan yang dikeluarkan oleh PT. Jasa Raharja (Persero).Dan selanjutnya di serahkan kepada Bendahara RS Bhayangkara HS.Samsoeri Mertojoso


7. Bila pasien tidak tertanggung/terjamin oleh Jasa Raharja maka petugas RS yang ditunjuk meminta Surat Keterangan Tidak Tertanggung/terjamin dari Jasa Raharja untuk pengurusan kepada BPJS atau Asuransi Kesehatan yang lain.


Kelengkapan Dokumen untuk pengurusan jaminan perawatan dari Jasa Raharja :

1. Surat Kuasa korban/pasien kepada petugas RS yang ditunjuk

oleh Karumkit dalam pengurusan administrasi Jasa Raharja(Verifikator)

2. Foto Copy KTP pasien

3. Kartu Susunan Keluarga pasien



 

      SURVEI KEPUASAN PASIEN DAN KELUARGA

 

 

 


Galeri Terbaru


  10 Foto

MAKLUMAT PELAYANAN

  9 Foto

INSTALASI RADIOLOGI

  37 Foto

INSTALASI RAWAT INAP RS BHAYANGKARA HSSM SURABAYA

  12 Foto

Kegiatan Bakti Sosial Yayasan Kemala Bhayangkari (YKB) Di RS Bhayangkara Surabaya


Lihat Semua Galeri

Alamat Kami

Jl. Ahmad Yani No.116, Ketintang, Gayungan, Kota SBY, Jawa Timur 60231
Telp : +62 829 2227
Email : rsbhayangkarasurabaya@gmail.com
Temukan kami di :