2. Menerima informasi dari petugas OTKP Kecelakaan Lalu Lintas mengenai kronologis kejadian untuk menentukan dasar penjaminan asuransi kecelakaan maksimal 1 x 24 jam.
3. Penanganan pasien Darurat di Instalasi Gawat Darurat
4. Bila korban datang sendiri atau diantar oleh pengguna jalan lain,maka petugas RS yang ditunjuk melakukan koordinasi,dengan pihak Traffic Accident Centre untuk melaporkan bahwa ada korban kecelakaan lalu lintas datang sendiri ke IGD tanpa ada keluarga.
5. Setelah petugas penyidik membuat Laporan Polisi,maka petugas RS yang ditunjuk bersama Jasa Raharja menentukan apakah pasien tertanggung atau tidak.
Tertanggung bila :
a. Ada lawan dalam kecelakaan
b. Korban tabrak lari diperkuat oleh saksi di Tempat Kejadian Perkara
Tidak tertanggung bila :
a. Jatuh sendiri (kecelakaan tunggal)
6. Setelah dinyatakan bahwa pasien tertanggung/terjamin oleh Jasa Raharja maka petugas RS yang ditunjuk mengambil Surat Jaminan Perawatan yang dikeluarkan oleh PT. Jasa Raharja (Persero).Dan selanjutnya di serahkan kepada Bendahara RS Bhayangkara HS.Samsoeri Mertojoso
7. Bila pasien tidak tertanggung/terjamin oleh Jasa Raharja maka petugas RS yang ditunjuk meminta Surat Keterangan Tidak Tertanggung/terjamin dari Jasa Raharja untuk pengurusan kepada BPJS atau Asuransi Kesehatan yang lain.
Kelengkapan Dokumen untuk pengurusan jaminan perawatan dari Jasa Raharja :
1. Surat Kuasa korban/pasien kepada petugas RS yang ditunjuk
oleh Karumkit dalam pengurusan administrasi Jasa Raharja(Verifikator)
2. Foto Copy KTP pasien
3. Kartu Susunan Keluarga pasien
SURVEI KEPUASAN PASIEN DAN KELUARGA
Tag populer :