PUSAT PELAYANAN TERPADU
Keterangan : Pelayanan PPT R.S. Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso Surabaya
Pasal 28 G ayat 2 UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia. Dengan demikian hak untuk mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan dijamin oleh konstitusi. Pada umumnya korban kekerasan mengalami penderitaan fisik, psikis, sexual maupun sosial yang secara keseluruhan dapat berpengaruh pada penurunan kualitas hidup,
sehingga bagi korban diperlukan penanganan secara khusus dan komprehensif berupa rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi psiko-sosial, pemulangan dan reintegrasi sosial yang dilakukan oleh berbagai instansi bersama dengan masyarakat. Untuk itu diperlukan pelayanan terpadu yang melibatkan berbagai instansi dengan membentuk Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) bagi korban kekerasan.
Di R.S. Bhayangkara telah ada pelayanan PPT,yang jika masyarakat membutuhkan bisa datang di R.S. Bhayangkara di Jl. Ahmad Yani, No. 116 Surabaya. Telp./Fax 03182904866, HP 083897921613, E-Mail pptjatim@yahoo.com
SURVEI KEPUASAN PASIEN DAN KELUARGA
Tag populer :