Penjaminan pasien IGD BPJS Kesehatan mengacu pada kriteria kegawatdaruratan

Keterangan : Penjaminan pasien IGD BPJS Kesehatan mengacu pada kriteria kegawatdaruratan
📢 SESUAI DENGAN REGULASI BPJS KESEHATAN
Tahukah Sahabat Bhayangkara? 💙
Penjaminan pasien IGD BPJS Kesehatan mengacu pada kriteria kegawatdaruratan sesuai ketentuan yang berlaku.
🚨 Kriteria pasien gawat darurat meliputi:
✅ Mengancam nyawa
✅ Gangguan jalan napas, pernapasan, dan sirkulasi
✅ Penurunan kesadaran
✅ Gangguan hemodinamik
✅ Memerlukan tindakan segera
Pasien dengan keluhan demam, dispepsia (sakit maag/lambung), atau kondisi lain yang tidak memenuhi kriteria gawat darurat dapat mengakses pelayanan kesehatan di FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) sesuai prosedur yang berlaku.
Yuk, pahami alur pelayanan BPJS Kesehatan agar mendapatkan penanganan yang tepat sesuai kebutuhan! 💙
RS Bhayangkara Surabaya — Melayani dengan sepenuh hati.
SURVEI KEPUASAN PASIEN DAN KELUARGA

Tag populer :